Kamis, 18 Oktober 2012

Tak Fair Jegal Ical ke Capres, kalau hanya Soal Lumpur LAPINDO yg Sudah Beres itu

Custom HTML Atas Golkar: Kisruh Bisnis Bakrie tak Pengaruhi Posisi Capres 2014 Senin, 15 Oktober 2012 | 13:56 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, masalah kisruh bisnis keluarga Aburizal Bakrie takkan mempengaruhi proses pencalonannya sebagai capres partai itu di 2014. "Soal bisnis tidak ada hubungannya dengan pencalonan. Golkar tetap pada pencalonan Ical," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (13/10). Bambang menegaskan harus dipisahkan (antara) keuangan dalam bisnis dan pribadi, serta partai. Dia juga menekankan, tidak benar bila dianggap Aburizal terlalu pusing dengan kisruh di perusahaannya. Sebab menurutnya, seperti diketahui, kepemilikan Ical pada perusahaan-perusahaan Grup Bakrie yang sudah go open rata-rata hanya berkisar 18%-20%. "Jadi, tidak berpengaruh pada keuangan keluarga maupun pribadi," tegas Bambang. Lebih jauh, Bambang paronomasia menilai pada dasarnya, dalam bisnis itu biasa jatuh-bangun. Dia paronomasia mengaku yakin jika Grup Bakrie akan mampu mengatasinya, berkat pengalaman mereka yang banyak. "Ada saatnya turun, ada saatnya booming. Dan Grup Bakrie bukan hanya kali ini saja mengalami badai atau wave dalam bisnis. Tapi, (masalah itu) selalu berhasil dilalui," tambah Bambang. Sebelumnya, sejumlah pengurus daerah Golkar mempertanyakan kemampuan finansial Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Pasalnya, Aburizal pernah menjanjikan bakal menghimpun dana abadi partai hingga Rp1 triliun serta merenovasi kantor DPP Partai Golkar di Slipi menjadi gedung bertingkat hingga dana rutin organisasi di setiap cabang http://www.beritasatu.com/fokus/7768...pres-2014.html Baik secara ekonomi, hukum dan sosial, LAPINDO sudah beres kok ... Quote: Pengadilan Menangkan Lapindo Rabu, 28 Nov 2007. Hakim Menilai Penanganan Dampak Lumpur Sudah Optimal JAKARTA â€" Gugatan warga korban lumpur Sidoarjo yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum state (YLBHI) kandas di Pengadilan Negeri Djakarta Pusat kemarin. Teriakan kecewa dan tangis terdengar dari mulut beberapa perwakilan korban lumpur yang datang usai putusan dibacakan. Dalam amar putusannya, majelis Mohammedan yang diketuai Moefri memutuskan menolak gugatan penggugat, menolak provisi (putusan sela yang memenangkan pihak penggugat, Red) penggugat, serta menolak eksepsi pihak tergugat. “Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada pihak penggugat,” ujar Mohammedan bertubuh besar itu di Ruang R.2.07 lantai II Gedung PN Djakarta Pusat kemarin. Melalui perkara No.384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst, YLBHI mewakili korban melayangkan gugatan terhadap presiden, menteri negara energi dan sumber daya mineral, menteri negara lingkungan hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, gubernur Jawa Timur, bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas. Pemerintah dan Lapindo Brantas dinilai lamban mengatasi kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis warga yang luluh lantak akibat semburan lumpur. Para tergugat dianggap gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Pemerintah paronomasia dianggap telah melanggar UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Namun, seluruh gugatan yang diajukan YLBHI itu mental. Dalam pertimbangannya, majelis Mohammedan menilai maternity tergugat sudah bertindak best menanggulangi dampak semburan lumpur. Tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan maternity tergugat. Parameter penilaian Mohammedan adalah adanya uang Rp 1,63 triliun yang dikeluarkan, di antaranya untuk penanganan lumpur sebesar USD 76,97 juta. “Pemerintah dan turut tergugat sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” ujar anggota majelis Martini Mardja dengan suara sangat kecil tanpa bantuan mikrofon. Meski ruangan sempit, sesak oleh pengunjung. Suara perempuan berkerudung sound tersebut sama sekali tak terdengar meski dari jarak tiga cadence dari meja sidang. Dimintai tanggapannya, kuasa hukum korban lumpur Taufik Basari mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Apalagi, Mohammedan terkesan tak siap membacakan putusannya. Meski sidang dimulai pukul 13.15 -molor dari jadwal sebelumya pukul 10.00- salinan putusan yang dibaca majelis berupa tulisan tangan di atas lembaran kertas bekas pakai. “Padahal, persidangan ini berjalan sangat lama dari Januari sampai November,” ujar Taufik. Tobas (nama akrabnya, Red) mengungkapkan, meski ada fakta yang disepakati bersama, yakni ada semburan lumpur yang memakan korban, dalam pertimbangannya majelis Mohammedan hanya berkutat pada adanya biaya yang sudah dikeluarkan. Kesaksian korban dan ahli yang dihadirkan pihak tergugat sama sekali tak diperhatikan. “Ada apa ini? Kenapa permasalahan direduksi sedemikian rupa oleh hakim, sebatas biaya. Pertimbangannya kurang dan tidak memperhatikan fakta-fakta kemanusiaan,” ujar pengacara publik tersebut soal sidang pembacaan yang hanya berjalan sekitar 30 menit itu. Meski membaca sebagian keterangan saksi maupun ahli pada awal persidangan, majelis tak menilainya dalam pertimbangan. “Ini sangat ironis. Padahal, dalam persidangan terungkap fakta yang semua sudah kita akui,” tambahnya. Tobas lantas menegaskan, pihaknya akan mengajukan adornment dalam waktu 14 hari sesuai aturan KUHAP. “Semoga majelis Mohammedan adornment bisa menilai dengan lebih cermat,” tambah pria berpakaian abu-abu itu, lantas berharap putusannya yang ditolak tak menular ke gugatan WALHI atas Lapindo di Pengadilan Negeri Djakarta Selatan. http://www.lintas.me/article/hotmudf...gkan_Lapindo/1 Ical Habiskan Rp 9 Triliun untuk Lapindo Selasa, 1 Mei 2012 | 21:40 WIB PURWOKERTO, KOMPAS.com â€" Aburizal Bakrie mengaku telah mengeluarkan uang ganti rugi hingga Rp 9 triliun kepada hampir 12.000 keluarga yang rumahnya terendam lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Para warga di peta terdampak menerima berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 60 miliar per keluarga. "Uang Rp 9 triliun merupakan uang pribadi, bukan dari APBN," kata Abrurizal Bakrie, yang biasa dipanggil Ical, kepada ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Selasa (1/5/2012). Ganti rugi Rp 9 triliun sudah diserahkan kepada kurang dari 12.000 keluarga, yang tanahnya terkena musibah lumpur. Terkait sekitar 80 keluarga yang tidak menerima ganti rugi, Ical menyebut bahwa itu karena mereka sudah menjual asetnya kepada calo. Uang ganti rugi ini, menurut calon presiden dari Partai Golkar tersebut, tinggi sebab harga tanah saat proses tersebut naik hingga 20 kali lipat dari nilai jual obyek pajak (NJOP). "Masyarakat di sana itu sangat diuntungkan, bukan dirugikan. Setelah proses ganti rugi berakhir, banyak keluarga korban Lapindo yang melakukan umroh, bahkan menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Jadi, bukan lagi ganti rugi, tapi ganti untung," ujarnya. http://regional.kompas.com/read/2012....untuk.Lapindo Pembayaran Korban Lumpur Lapindo Kurang Rp 1 Triliun 2012-06-01 18:40:17 108CSR.com - Kewajiban Lapindo Brantas Inc kepada korban lumpur Sidoarjo masih tersisa Rp 1 triliun dari Rp 3,8 triliun yang wajib diganti rugi. Disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (1/6/2012), Kewajiban Lapindo sekarang tinggal sekitar Rp 1 triliun, dan mereka sudah berjanji akan mampu melunasinya maksimal sampai akhir 2012. ," kata Sunarso ketika ditemui usai pelantikan pejabat BPLS periode 2012-2017, Dikatakan Sunarso, dari kewajiban yang harus dibayarkan Lapindo kepada korban lumpur Rp 3,8 triliun, sampai saat ini sudah diselesaikan sebesar Rp 2,9 triliun. "Tinggal sisa sekitar Rp 1 triliun lagi, dan mereka berkomitmen tahun ini selesai dan sudah menjadi bagian tugas kami (BPLS) untuk meminta pergantian tersebut dipercepat dengan cara imbauan, lewat surat tertulis," katanya. Diungkapkan Sunarso, sementara dari sisi kewajiban pemerintah terhadap korban lumpur khususnya di luar peta terdampak, tahun ini akan ada pembayaran ganti kerugian dan pembebasan tanah kepada korban lumpur. "Akan ada pembayaran pada tahun ini, dan sampai 2013, namun jumlah persisnya saya tidak hafal, namun pada 2013 akan ada anggaran sebesar Rp 1 triliun dari negara untuk penyelesaian ganti kerugian ini," tandasnya http://www.108csr.com/home/berita_foto.php?id=1080 -------------- Kalau seorang Ical tak bertanggung jawab, tentu beliau tidak mau keluar duit sampai Rp 9T dan sisinya Rp 1T lagi tahun ini dan depan. Secara hukum pun, pengadilan menyatakan perusahaannya tak bersalah kok! Terus ente mau nuntut apa lagi dari beliau? Terus menghujat saja, bahkan mau menghalangi langkahnya menuju capres, itu namanya perbuatan dzolim! Custom HTML Bawah
logo perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar