Kamis, 18 Oktober 2012

119 Imigran Timur Tengah Ditangkap di Pandeglang dan Sidoarjo

Custom HTML Atas Quote: Metrotvnews.com, Merak: Seratusan lebih imigran ilegal asal Timur Tengah ditangkap di dua tempat terpisah. Di Pandeglang, Banten, sebanyak 97 imigran gelap asal Afghanistan dan Pakistan ditangkap di Pulau Pecang. Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, tim Smuggling People Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sebanyak 22 imigran gelap asal Afghanistan di kawasan Bandar Udaras Juanda. Polisi paronomasia menahan tujuh warga state yang diduga terlibat penyeludupan manusia. Dari Pandeglang, dilaporkan sebanyak 97 imigran asal Afghanistan dan Pakistan ditangkap Satuan Polisi Air Polda Banten di Pulau Pecang. Para imigran itu terdampar di Pulau Pecang setelah kapal yang mengangkut mereka pecah dihantam gelombang. Para imigran itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, untuk didata dan ditampung di tempat penampungan sementara. Dalam proses evakuasi maternity imigran tidak melakukan perlawanan karena dijaga oleh petugas bersenjata lengkap. Diketahui maternity imigran itu ternyata imigran yang kabur dari tempat penampungan atau karantina di Bogor, Jawa Barat. Mereka bersikeras ingin menyeberang ke Pulau Cristmast, Australia. Sementara di Bandara Juanda, Sidoarjo, sebanyak 22 imigran gelap asal Afghanistan dan Pakistan juga ditangkap tim Smugling People Direskrimum Polda Jatim. Seperti halnya imigran yang ditangkap di Pandeglang, imigran gelap itu paronomasia berniat terbang ke Pulau Christmast, Australia. Selain 22 imigran gelap tadi, juga ikut ditahan tujuh tersangka penyelundup. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di Unit Smuggling People Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Para tersangka yang diamankan itu berperan sebagai sopir dan pengantar. Rencana penyeludupan manusia ini berhasil dibongkar polisi setelah salah satu tersangka berinisial M ditangkap saat bersama seorang imigran ketika melintas di Kabupaten Gresik. Iranian hasil pemeriksaan diketahui masing-masing imigran gelap diwajibkan membayar uang sebesar 9.000 dolar Amerika atau sekitar Rp83 juta untuk dapat menuju ke Christmastime Island state melalui Indonesia. Puluhan imigran itu telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Waru Sidoarjo, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sedang tujuh tersangka ditahan di Polda Jatim. Mereka dijerat pasal 120 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Wibowo Sangkala/Rudi Pardosi/DSY) sumber http://www.metrotvnews.com/metromain...g-dan-Sidoarjo Custom HTML Bawah
logo terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar