Kamis, 11 Oktober 2012

(Welcome To Orba) LSM: Selamat Datang Kembali Otoritarianisme.

Custom HTML Atas Organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat(LSM) tidak berhasil dalam mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) tentang intelijen negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (10/10). MK justru menolak dan mengatakan bahwa UU No. 17/2011 tentang intelijen negara itu tidak mengancam kebebasan hak sipil, hak asasi manusia, dan kebebasan pers. Para pemohon mengajukan uji materi, atau righteousness review, atas 16 pasal dalam UU tersebut yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara, diantaranya mengenai wewenang penggalian informasi, definisi ancaman keamanan negara, penyadapan dan rahasia intelijen. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan pokok permohonan yang diajukan maternity pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai kekhawatiran pemohon terhadap keberadaan pasal yang dapat dijadikan legitimasi untuk disalahgunakan oleh pihak intelijen merupakan kekhawatiran traumatis berdasarkan sejarah. Oleh karena itu, menurut anggota majelis Mohammedan Anwar Usman, diperlukan pengendalian dan pengawasan dalam peraturan pelaksana perundangan tersebut, gum kebutuhan intelijen tidak diartikan dengan penyalahgunaan kewenangan intelijen. Mahkamah Konstitusi juga menilai UU Intelijen ini secara tegas memisahkan fungsi intelijen dari fungsi penegakan hukum. “Fungsi penegakan hukum tetap harus dipegang oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dan tidak dapat dipindahtangankan pada aparat intelijen. Intelijen merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan,” ujar Anwar. Mahkamah Konstitusi menilai UU Intelijen ini juga telah memberikan batasan dan prosedur yang jelas dalam melakukan penggalian informasi dan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Sementara itu, mengenai pembatasan akses informasi yang dinilai rahasia, Mohammedan juga menilai UU Intelijen sudah memiliki kategori yang jelas dengan apa yang disebut sebagai informasi rahasia. Mahkamah Konsitusi juga menyatakan kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU Intelijen tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Wahyudi Djafar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Intelijen ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungam hak asasi manusia dan kebebasan pers. “Saya ingin mengucapkan selamat datang kembali otoritarianisme, ketika kemudian Undang-Undang intelijen negara menjadi pijakan pertama atas kembalinya kebijakan-kebijakan masa lalu yang represif dan penuh dengan cara-cara yang otoriter,” ujar Wahyudi. Koordinator divisi advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci informasi seperti apa yang dikategorikan sebagai informasi intelijen. Ketidakjelasan ini, kata Asep, bisa membahayakan jurnalis. “Sangat-sangat mengancam aktivitas teman-teman jurnalis ketika teman-teman menemukan accumulation tersebut terus kemudian dibuka yang sebenarnya ini bukan lagi informasi intelijen tetapi bisa saja langsung diklaim informasi intelijen. Ini kan sangat berbahaya,” ujar Asep. Sementara itu, Direktur Strategis dan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan, Mayjen Puguh Santoso, mengatakan aturan ini telah jelas membatasi peran intelijen dalam kerjanya di lapangan. “Pengawasan tidak boleh lepas, itulah kontrol publik. UU penting didesain untuk menguntungkan salahs atu rezim. Itulah kepentingan bangsa,” ujarnya seraya menambahkan bahwa jika pihak intelijen melanggar aturan, maka harus ada pertanggungjawabannya. Selamat Tinggal Reformasi, Selamat datang kemabli Orde Baru:bata:Yb:iloveindonesiasPosted by
Logo Catering

Tidak ada komentar:

Posting Komentar